SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesahatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
Pelayanan kesehatan memiliki peraturan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikan 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkan oleh BPJS .***