CATAT! Ini Daftar 21 Peraturan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

- 24 Februari 2022, 19:30 WIB
 Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesahatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Pelayanan kesehatan memiliki peraturan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Operasi Militer Rusia Ke Ukraina Sebabkan Seluruh Bursa Saham Utama Dunia Jatuh ke Zona Merah

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

Baca Juga: Gaji Rp3,8-6 Juta: Ini Lowongan Kerja SMA dan SMK Tahun 2022 di PT SIM Group, Penempatan Area Bandung Raya

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi atau ortodonsi

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Baca Juga: WASPADA Jika Mual Berlebihan dan Pembengkakan saat Hamil Trimester 2, Hindari 10 Hal Ini Kata dr Aldi

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Cara Cepat Verifikasi KJP Plus agar Segera Ditetapkan sebagai Penerima Dana Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 2022

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikan 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkan oleh BPJS .***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah