UPDATE TERBARU! Vaksinasi Anak Boleh Ditunda? Berikut Ketentuannya: Salah Satunya Suhu Tubuh Lebih dari 37,5

14 Februari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi, beberapa kondisi anak yang boleh menunda vaksin COVID-19. /Instagram.com/ @kemenkes_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada saat ini, masyarakat Indonesia harus divaksinasi untuk menghindari COVID-19 varian omicron.

Tapi, kepada anak tidak semua bisa untuk divaksinasi. Ada beberapa kondisi yang mengharuskan anak menunda atau bahkan tidak bisa divaksinasi.

Untuk anak yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5. Orang tua boleh menunda vaksinasi hingga kondisi anak memungkinkan menerima vaksin atau setelah diizinkan oleh dokter.

Baca Juga: PKH atau BLT Anak SMA-SMK Tahap 1 2022 Rp500rb Sudah Cair jika Ada Tanda Ini, BUKA cekbansos.kemensos.go.id

Menunda vaksinasi bukan berarti anak tidak memerlukan vaksin ya.

Vaksinasi berguna untuk memberikan kekebalan pada anak dari ancaman infeksi COVID-19.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @kemenkes_ri, berikut ini informasi mengenai menunda vaksinasi kepada anak ketika anak sedang dalam kondisi berikut ini.

1. Suhu tubuh anak lebih dari 37,5° celcius. Sebaiknya tunda hingga anak sembuh dan suhu tubuh normal.

2. Tekanan darah anak Lebih dari 140/90 mmHg, walau sudah diulang 5-10 Menit. Vaksinasi dapat ditunda atau rujuk anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Daftar 15 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Lampung Utara, Salah Satunya Sekolah Islam Terpadu

4. Anak baru sembuh dari infeksi COVID-19. Bila gejala ringan, tunda hingga 1 bulan Bila gejala berat, tunggu 3 bulan setelah sembuh.

5. Tunda kunjungan vaksinasi anak jika anak sedang dalam keadaan demam, flu, batuk nyeri menelan dan diare. Ketika dalam kondisi ini, anak disarankan untuk berobat ke fasyankes.

6. Anak pernah mendapatkan perawatan di RS atau mengalami kedaruratan medis. Tunda sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.

Jika anak memiliki ganguan imunitas (autoimun, alergi berat, dan defisiensi imun) atau penyandang penyakit hemofilia/ kelainan pembekuan darah.

Baca Juga: UPDATE KJMU 2022 Hari Ini: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Rp9juta per Semester, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Tunda sampai diizinkan oleh dokter yang merawat dan disarankan melakukan vaksinasi di RS

Semua anak boleh divaksinasi COVID-19 namun harus dalam keadaan sehat, agar manfaat vaksinasi menjadi optimal.

Vaksinasi terhadap anak dapat membuat anak terlindungi dari tertular COVID-19.

Demikian, informasi tentang penundaan vaksinasi kepada anak, apabila anak sedang dalam keaadan sakit.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler