Kabar Baik! Pemkot Bandarlampung Usulkan UMK 2021 Naik 9 Persen dari Tahun Sebelumnya

- 2 November 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK. //Komite UMKM

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi yang belum berlalu membuat pemerintah melalui Kemnaker menghimbau agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik.

Dengan demikian, maka UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020.

Kebijakan ini menuai banyak protes terutama di kalangan pekerja. Sejumlah pemerintah daerah kemudian melakukan kebijakan tersendiri.

Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung yang mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung naik.

Baca Juga: HANYA 3 Hari! Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 11, Ada 400 Ribu Kuota

Dikutip dari ANTARA, Pemerintah Kota Bandarlampung mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021 sebesar 9 persen atau Rp250.000 dari tahun 2020 Rp2.653.222.

"Jadi tahun depan gaji buruh di Bandarlampung kita usulkan naik menjadi Rp2.903.222," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin.

Herman menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan ekonomi mereka ke depannya.

"Kenaikan gaji ini karena kita sedang dalam masa pandemi COVID-19 sehingga saya harap pengusaha dan buruh sama-sama sejahtera," kata dia.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x