Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah Seret Lima Wiraswasta sebagai Saksi

- 23 Oktober 2020, 22:22 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

SEPUTAR LAMPUNG - Perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melibatkan lima wiraswasta untuk menjadi saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. "Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa/mantan Bupati Lampung Tengah)," katanya, sebagaimaan dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA.

Lima wiraswasta masing-masing Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi itu di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

Baca Juga: Vaksin Impor Segera Tiba, Muncul Perdebatan 'Vaksin Merah Putih Vs Vaksin Palu Arit', Apa Maksudnya?

Baca Juga: Dana Prakerja Tersisa Rp1,1 Triliun, Akankah Gelombang 11 Dibuka? Ini Penjelasan Pihak Manajemen

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018, pada tanggal 30 Januari 2019.

Mustafa yang merupakan Bupati Lampung Tengah 2016—2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018.

Baca Juga: Hibur Netizen yang Berduka karena Naruto Tewas, Ustadz Mansyur: Semoga Husnul Khotimah!

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10—20 persen dari nilai proyek.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x