Tidak tanggung-tanggung, total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016—2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Baca Juga: Pertaruhan Besar! 6 Negara Ini Diprediksi Rugi Jika Trump Kalah Pilpres, dari Tiongkok hingga Israel
Mustafa sebelumnya juga telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. ***