“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin.
Kebijakan pemberian THR kepada para honorer di Kabupaten Lampung Selatan merupakan suatu hal yang patut dipuji karena honorer tidak termasuk dalam ASN..
Kepala desa atau kades beserta perangkat desa juga tidak menerima THR dari pemerintah.
Berdasar keterangan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepala desa dan perangkat desa tidak termasuk ASN sehingga mereka tidak mendapatkan THR.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam keterangan resminya.
Namun, kades dan perangkat desa bisa mendapatkan 'THR' dalam bentuk insentif melalui alokasi dana desa.
Sementara dalam mekanisme pemberian insentif bagi para kades dan perangkat desa diperlukan kesepakatan antar semua pihalk yang terkait.
"Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," kata Tito.