Pasca OTT, Dua ASN Pemprov Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Bandarlampung

- 1 Oktober 2020, 06:45 WIB
 Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. )
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. ) /Lampung.antaranews

Baca Juga: Update Harga Xiaomi Awal Oktober 2020, Ada Redmi 9, Redmi 8, Redmi Note 8

Kemudian empat rangkap SIP dan SIPA untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Inter Niaga dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Inter Niaga.

"Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Lampung," katanya.

Saat penggeledahan di ruang tersebut, jelas Yan Budi, tersangka NY sedang bersama stafnya EE. Barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dari saku celana EE.

Baca Juga: Sering Tak Disadari, 4 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Tubuh Cepat Menua Salah Satunya Duduk 8 Jam Sehari

Atas perbuatannya, tersangka NY dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EE dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x