18 Maret 2024: Pasar Way Halim
19 Maret 2024: Pasar Cimeng
20 Maret 2024: Pasar Natar
25 Maret 2024: Pasar Bambu Kuning
26 Maret 2024: Rest Area Km 20 arah Bakauheni
27 Maret 2024: Pelabuhan Bakauheni (penukaran dalam kapal)
28 Maret 2024: Pasar Kalianda
1-3 April 2024: Lampung City Mall (penukaran uang dan bazar)
Pada pelaksanaan SERAMBI ini, Bank Indonesia Provinsi Lampung bekerjasama dengan pemeritah daerah.
Pemesanan uang tunai bisa dilakukan secara online melalui laman pintar.bi.go.id berdasarkan jadwal yang tersedia.
Penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui pendaftaran di aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Sebagaimana dilansir dari laman pintar.bi.go.id, berikut syarat penukaran Uang melalui kas keliling Bank Indonesia:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.