Heboh Konser Dangdut saat Pandemi Covid-19 di Tegal, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

- 26 September 2020, 20:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono. /PMJ News

Menurut Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Tiongkok Semakin Terpojok, PM Australia Sebut Dunia Perlu Selidiki Asal Usul Virus Corona

“Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” tukasnya.

Diberitakan, bahwa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad menyelenggarakan konser dangdut dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu 23, September 2020.

Hal ini ramai dibahas di media sosial, bahkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam cuitan di Twitter menyebutkan bahwa dirinya meminta Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Waspada! WHO Peringatkan Kematian Akibat Covid-19 Bisa Capai 2 Juta Orang

 "Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," tulis Mahfud. ***

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x