Heboh Konser Dangdut saat Pandemi Covid-19 di Tegal, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

- 26 September 2020, 20:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono. /PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG - Ramai di media sosial acara konser dangdut saat Pandemi Covid-19 berlangsung yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, ternyata berbuntut panjang.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya, dia juga akan menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Baca Juga: Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Deklarasi Pilwalkot Aman-Damai

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu 26 September 2020.

“(Terkait konser dangdut di wilayah hukumnya) Jabatan Kapolsek Tegal sudah diserahterimakan, Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari PMJ News.

Argo menjelaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 8 Bahan Alami untuk Atasi Keluhan Asam Urat, Mudah Didapat dan Dikonsumsi Sehari-hari

Bahkan Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait konser dangdut dan juga terlapor.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas Argo.

Menurut Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Tiongkok Semakin Terpojok, PM Australia Sebut Dunia Perlu Selidiki Asal Usul Virus Corona

“Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” tukasnya.

Diberitakan, bahwa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad menyelenggarakan konser dangdut dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu 23, September 2020.

Hal ini ramai dibahas di media sosial, bahkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam cuitan di Twitter menyebutkan bahwa dirinya meminta Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Waspada! WHO Peringatkan Kematian Akibat Covid-19 Bisa Capai 2 Juta Orang

 "Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," tulis Mahfud. ***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x