SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah saat ini Anda punya masalah dengan pajak kendaraan menunggak? Segera datangi 3 lokasi ini untuk dapatkan keringanan PKB dan BBNKB 2023 yang masih digelar Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2023 hingga akhir September.
Dalam program keringanan PKB dan BBNKB 2023 ini, Pemprov Lampung beri diskon mulai 50-70 persen.
Bagi Anda yang kini punya masalah pajak menunggak atau ingin lakukan balik nama kendaraan, bisa mendatangi 3 lokasi berikut untuk dapatkan keringanan dan diskonnya:
- Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
- Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
- Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)
Syarat ajukan keringanan PKB dan BBNKB:
- Proses Pengesahan Tahunan
- Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
- STNK asli
- SKPD/TBPKP asli
- Proses Perpanjangan STNK:
- Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
- STNK asli
- SKPD/TBPKP asli
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- BPKB asli
- Proses Rubentina
- Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
- STNK asli
- SKPD/TBPKP asli
- Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
- BPKB asli
- Arsip kartu induk (arsip BPKB)
- Arsip STNK
Cara Daftar
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline dengan cara berikut ini:
- Secara Online (khusus UPTD I):
- Akses laman https://keringanan.lampungprov.go.id
- Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Sistem akan menampilkan data kendaraan
- Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
- Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Pilih jenis pelayanan
- Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
- Klik “Daftar”
- Cetak nomor antrian digital dan tukarkan nomor tersebut di bagian crisis center
- Secara Offline
Wajib Pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:
Sepeda Motor (R2 dan R3):
- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan 70 persen
- Kendaraan 151cc-200cc diberikan pengurangan 60 persen
- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan 50 persen
Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
- Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan 70 persen
- Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan 60 persen
- Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan 50 persen
Mobil (Microbus, Light Truck):
- Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan 70 persen
- Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan 60 persen
- Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan 50 persen
Mobil (Truck, Bus):
- Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan 70 persen
- Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan 60 persen
- Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan 50 persen
Informasi detail mengenai ketentuan diskon dan keringanan bisa dilihat melalui tautan resmi berikut ini:
Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung
Demikian informasi program keringanan PKB dan BBNKB 2023 dari Pemprov Lampung yang bisa dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan yang kini alami masalah pajak menunggak.***