Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

- 10 Agustus 2023, 19:00 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. /Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Di mana Kamaruddin dilaporkan berkenaan dengan tudingan yang dia lontarkan terkait pengelolaan dana calon presiden sebesar Rp300 triliun hingga soal menelantarkan anak dalam video yang viral di publik.

Baca Juga: Yenny Wahid Digadang-gadang Cocok Jadi Cawapres, Kira-kira Bakal 'Berjodoh' Dampingi Siapa?

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin merasa keberatan. Menurutnya keputusan Bareskrim Polri kurang tepat.

Sebab, dia menurutnya dia menyatakan hal viral tersebut sebagai seorang advokat yang sedang membela kliennya.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 11 Agustus 2023: Jam Tayang Dakkila, Jodha Akbar, Imlie, Kasautii, dan ‘Suster N’

Adapun klien yang dimaksud Kamaruddin tak lain adalah istri sah dari ANS Kosasih sendiri, yakni Rina Lauwly Kosasih.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah