Di mana pemberian antivirus ini akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air Kota Bandarlampung.
Penetapan daerah percontohan itu tertuang melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.
Percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil ini nantinta dilakukan dengan memberikan obat antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate kepada ibu hamil dengan HBsAg positif, dengan kadar virus sama atau lebih dari 200.000 IU/mL (5,3 log10 IU/mL), atau dengan Hepatitis B e-Antigen (HBeAg) positif selama trimester ketiga kehamilan sampai satu bulan setelah melahirkan.
Adapun berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pemberian antivirus hepatitis B kepada ibu hamil tersebut dilakukan sebab tingginya prevalensi hepatitis B di Indonesia sebesar 7,1 persen dari penduduk Indonesia pada 2013.
Di mana ada 820.000 kematian pada 2019 akibat kanker hati yang disebabkan virus hepatitis B.
Di mana bayi yang terinfeksi memiliki rasio 90-95 persen berkembang menjadi hepatitis B kronis.***