Naik 7,9 Persen, Apindo Lampung Tolak Kenaikan UMP 2023: Permenaker 18 Tahun 2022 Dibuat Sepihak!

- 1 Desember 2022, 16:30 WIB
ILUSTRASI - Apindo tolak kenaikan UMP 2023.*
ILUSTRASI - Apindo tolak kenaikan UMP 2023.* /PIXABAY/ekonug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Lampung secara tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Seperti diketahui, UMP di Provinsi Lampung naik sebesar Rp7,9 persen. Dari Rp2.440.486 menjadi
Rp2.633.284,59 atau naik sebesar Rp192.798,59.

Kenaikan UMP tersebut telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

"Kami menyatakan menolak keputusan tersebut," Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: SUDAH CAIR KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 ke Rekening Siswa Jika Ada Notif Ini, Cek Bonus yang Diterima

Ary mengatakan saat ini Apindo dan berbagai asosiasi lintas sektor/bidang usaha sedang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhasap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya, menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 18 Tahun 2022, dilakukan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Selain itu, menurut kajian hukum Apindo, Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 tentang Pengujian Formil UU 11 Tahub 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, dan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Yamaha Bulan Desember 2022 Mulai Rp 17 Jutaan, Ada Nmax, Aerox, Fazzio dan Yamaha YZ250

"Bahkan, dalam telaah kami, penyusunan Permenaker 18 Tahun 2022 juga ditempuh sepihak tanpa partisipasi publik seperti seharusnya," jelasnya.

Selain itu, menurutnya, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 jelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi,

Menurutnya, jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air.

Ary berharap, sambil menanti putusan MA, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo dan Menaker untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18/l Tahun 2022.

Permohonan penundaan ini disampaikan juga dalam permohonan uji materi.

"Kami juga dengan hormat meminta kepada semua kepala daerah, karena adanya uji materi Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut," ucapnya.

Ary menjelaskan dalam permohonan uji materi, Apindo juga mengafirmasi, pengubahan kebijakan upah minimum lewat Permenaker 18 Tahun 2022, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Spotify Wrapped 2022? Simak Langkah untuk Membagikannya Ke Sosial Media

"Aturan kenaikan upah yang baru, ditakutkan memberatkan dunia usaha, pada gilirannya dapat berpotensi menyebabkan hilangnya peluang kerja. Bahkan gelombang PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] massal," tandasnya.

Adapun, penerapan UMP 2023 mulai berlaku hingga 1 Januari 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah