Ini Cara Urus KTP Kota Metro Provinsi Lampung, Simak Syarat Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Disdukcapil

- 13 Oktober 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi cara membuat KTP Kota Metro, Provinsi Lampung.
Ilustrasi cara membuat KTP Kota Metro, Provinsi Lampung. /Dokumentasi Ahmad Raja Sabandurie

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini tata cara dan syarat mengurus KTP domisili Kota Metro, Provinsi Lampung, online maupun offline.

Simak syarat yang perlu dibawa dan jam buka layanan e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Metro, Lampung.

Masyarakat Provinsi Lampung yang berniat mengurus atau membuat e-KTP domisili Kota Metro, perlu mengetahui beberapa informasi di bawah ini.

Di antaranya cara mengurus e-KTP Kota Metro, syarat dan dokumen yang harus dibawa, jam buka Kantor Disdukcapil, hingga cara membuat KTP online.

Baca Juga: Daftar Plat AA untuk Wilayah Magelang, Kebumen, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Lengkap Kode Seri Belakangnya

Bagi penduduk Kota Metro yang sudah berusia 17 tahun, maka wajib melakukan pendaftaran dan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Pembuatan KTP Kota Metro dapat dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil maupun melalui online di link resmi berikut.

Kantor Dispendukcapil Kota Metro beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 26, Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Provinsi Lampung, yang buka pada Senin-Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB.

Baca Juga: Cara Urus dan Syarat Buat KTP Bandarlampung, Bisa Daftar Online di Link Resmi Disdukcapil, Mudah dan Cepat

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x