STNK Mati 2 Tahun? Warga Lampung Segera Cek Besaran Pajak Kendaraan Anda di Sini Sebelum Datanya Dihapus!

- 6 Oktober 2022, 10:30 WIB
Perpanjangan STNK di Provinsi Lampung/Bapenda Pemprov Lampung
Perpanjangan STNK di Provinsi Lampung/Bapenda Pemprov Lampung /

Kemudian Tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi), serta informasi mengenai masa Jatuh Tempo, tanggal bayar terakhir, tanggal STNK berlaku, NJKB, Nilai pajak per tahun, keterlambatan pembayaran pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK satu tahun, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satlantas Polri.

Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Secara umum perpanjangan STNK harus selalu melalui pengesahan setiap tahun yakni perpanjangan tahunan.

Pajak STNK meliputi Pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja yang dapat dilaksanakan di Polres, Samsat atau di layanan online Samsat Keliling.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 7 Oktober 2022 dengan Tema: Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya

Abaikan simulasi yang tertera pada website jika terdapat perbedaan hasil perhitungan jumlah pajak dengan petugas samsat. ***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah