SEPUTARLAMPUNG.COM - Aksi DM alias Endang (56) berhasil diakhiri usai ditangkap Polda Lampung bidang Ditreskrimum pada Kamis, 14 Oktober 2021.
DM menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial AJK (16).
"Anggota menangkap tersangka berdasarkan laporan salah satu keluarga korban. Selain itu turut berpartisipasi juga UPTD Dinas PPA, LSM, dan lainnya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Pandra mengatakan bahwa tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut melakukan aksinya pada dini hari saat istri tersangka terlelap tidur. Aksi pencabulan ini dilakukan DM sejak tahun 2017.
"Jadi korban ini merupakan anak bawaan istrinya dan tinggal di rumahnya. Saat waktu malam ia baru melancarkan aksinya," katanya.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya, jika tidak maka ibu korban akan diceraikannya.
"Tersangka mengancam jika melaporkan perbuatannya maka istri korban akan diceraikannya," ujar Pandra.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa tersangka juga sempat melakukan pencabulan terhadap anak tiri lainnya dan juga anak kandungnya.