5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku. Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat ketentuannya, jangan sampai terjebak.
6. Downoad aplikasi di situs resmi. Pastikan mendownload aplikasi di platform resmi, misalnya Google Playstore atau Apple Store, bisa juga web resmi penyedia Fintech.
7. Waspada penyalahgunaan data pribadi. Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu ATM, sampai foto selfie yang Anda pegang.
Demikianlah cara menghindari tejebak dalam teror pinjol ilegal, seperti yang dialami oleh wakil gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).***