“Pernah juga begini, kita yang nggak tahu apa-apa ikut dilibatkan, geram sekali sama pinjaman online nggak punya etika,” komentar akun @afrisarihurunin.
Sebagaimana yang diketahui, akhir-akhir ini terror pinjaman online illegal makin marak terjadi. Bahkan baru-baru ini seorang ibu rumah tangga bunuh diri karena tidak tahan dengan teror pinjol ini.
Nah,bagaimana caranya agar kita bisa terhindar dari teror pinjaman online? Berikut ada 7 tips untuk menghindari bujuk rayu pinjaman online yang dikutip langsung dari akun Instagram Wagub Lampung yang diunggah pada 19 Oktober 2021 lalu.
7 tips hindari bujuk rayu pinjaman online illegal:
1. Hindari ajakan iklan yang mencolok. Karena banyak dari korban pinajaman online ilegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Segera laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.
2. Cek pinjaman dari situs resmi ojk.go.id. Caranya dengan menggunakan aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK, jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK, langsung percaya begitu saja.
3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital. Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasan.
4. Hindari pinjaman dengan fee besar. Intinya, jangan mudah pecaya iklan-iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu.