Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih Metro Lampung Ditahan Kejari

- 20 Februari 2021, 07:15 WIB
Tampilan luar Pasar Cendrawasih Metro, Lampung.
Tampilan luar Pasar Cendrawasih Metro, Lampung. /Google Street/

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Metro, Lampung menyeret dua orang tersangka baru untuk ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung.

Kedua tersangka yang berinisial P dan S, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018 lalu akan ditahan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 19 Februari 2021.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," kata Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, di Kantor Kejari Metro, Jumat, 19 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bertemu Teten Masduki, Shopee Ungkap Dominasi UMKM dan Pedagang Lokal dalam Platform Capai 97 Persen

P merupakan Sekretaris Dinas Perdagangan yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro.

Sedangkan S merupakan pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

Dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan Kejari Metro telah memeriksa 25 orang saksi. P dan S sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut pada 18 Januari 2021.

"Dari pertimbangan penyidik, secara subjektif dan objektif kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka. Saat ini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Metro. Ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Rio.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Sabtu 20 Februari 2021 di NET TV, Begini Pesan Terakhir Reyyan Saat Bertemu Miran

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah