Geram RS Buang Limbah B3 di TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Akan Kembangkan Inovasi Pemusnah Limbah Beracun

- 17 Februari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi limbah B3.
Ilustrasi limbah B3. /Ecoton/

SEPUTAR LAMPUNG - Baru-baru ini Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan akan segera menegur pihak rumah sakit (RS) ataupun klinik kesehatan yang membuang limbah B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

"Ya itu tidak boleh harusnya rumah sakit memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri," kata Wali Kota Herman HN seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Dia bahkan mengancam jika masih membuat limbah B3 di TPA Bakung maka pihaknya akan menarik izin operasi usaha RS ataupun klinik kesehatan tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD Halaman 44, 47, 48, 49 Subtema 1 Pembelajaran 5 Kegiatan Kebersamaan di Rumah

Di sisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sedang merencanakan pembuatan tempat pembuangan akhir (TPA) untuk pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah, di Bandarlampung, Rabu, 17 Februari 2021.

"Saya sudah memerintahkan Sekretaris dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) wali kota terpilih ke depan saya akan membuat TPA atau pun pemusnah limbah B3," kata dia seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara.

Baca Juga: Demi Mendukung Ketahanan Pangan, Pemprov Lampung Targetkan Produksi Padi Sebanyak 3 Juta Ton

Menurutnya, rencana pembuatan TPA pemusnah limbah tersebut merupakan tindak lanjut DLH dari adanya temuan limbah B3 di TPA Bakung oleh oknum dari salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung.

"Jika kami sudah membuat TPA itu, maka akan dikelola dan bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tempat sepertinya kota ini masih banyak lahan kosong, maka akan kami optimalkan fungsinya," lanjutnya.

Dia menilai jika TPA pemusnah limbah B3 tersebut sudah ada, maka pemerintah daerah dapat sepenuhnya mengontrol keluar masuk limbah B3 dari setiap rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Bocoran She Would Never Know Episode 11, Rowoon SF9 dan Won Jin Ah Ketahuan Pacaran!

Di sisi lain, dari hasil inspeksi mendadak ke salah satu rumah sakit swasta yang diduga membuang limbah B3 ke TPA Bakung, dia mengatakan bahwa RS yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang pengelolaan limbah B3.

"Artinya mereka sudah memisahkan antara sampah domestik dan sampah infeksius B3," ungkapnya.

Kendati demikian, akibat ditemukannya limbah B3 di TPA Bakung yang merupakan lokasi pembuangan sampah domestik, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke penyidik Polda Lampung.

Baca Juga: Coba Perhatikan! Ini 7 Kesalahan Saat Berwudhu yang Jarang Disadari, Nomor 2 Sering Terlewat

Di sisi lain, dia menyampaikan terkait tindak lanjut dari kasus tersebut. Dia akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit termasuk klinik dan fasyankes agar membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik, sehingga saat diambil petugas kebersihan, limbah b3 tidak tercampur dengan limbah domestik.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x