Dampak Pandemi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Dilaksanakan Secara Daring

- 22 Januari 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Kegiatan Kuliah Kerja Nyata.
Ilustrasi Kegiatan Kuliah Kerja Nyata. //PR/ EVI SAPITRI

Sementara itu, Universitas Lampung (Unila) hingga Jumat, 22 Januari 2021, masih menunggu surat secara resmi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung untuk menunda Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara offline direncanakan mulai dilaksanakan 26 Januari 2021 mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah mengeluarkan surat pelarangan pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.

"Kita sudah keluarkan surat edaran bagi rektor universitas negeri ataupun swasta mengenai hal ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Siap-siap, 6 Bantuan Sosial Tunai Ini Akan Cair di Bulan Februari 2021, Simak Rinciannya

Fahrizal mengatakan dikeluarkannya surat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kluster persebaran COVID-19.

"Seperti yang kita ketahui ada sejumlah universitas yang akan melaksanakan kegiatan KKN ataupun PKL sehingga kita keluarkan surat tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang menjadi kluster penularan COVID-19 sebab kita sedang gencar menurunkan kasus COVID-19," ucapnya.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19 masih berlangsung diharapkan institusi pendidikan dapat menyesuaikan format bagi pelaksanaan kegiatan lapangan bagi mahasiswanya.

Baca Juga: Fantastis, 5 Pekerjaan Ini Miliki Gaji 3 Kali Lipat UMP Jakarta, Pencari Kerja Wajib Tahu!

"Jadi perlu memperhatikan kalau pandemi COVID-19 belum selesai, kalau melaksanakan kegiatan tentu harus menjamin keselamatan, sehingga kita imbau untuk ditunda sampai situasi kondusif," ujarnya lagi.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x