Lampung Tengah dan Bandarlampung Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bersama 112 Pemohon Lain

- 22 Desember 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi Pilkada Lampung.
Ilustrasi Pilkada Lampung. /Dzikri Abdi Setia/Seputar Lampung

SEPUTAR LAMPUNG - Ada dua daerah di Lampung yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua daerah tersebut adalah Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung yang mengajukan permohonan sengketa untuk pemilihan bupati/wali kota.

Sebagaimana diketahui, untuk Pilkada serentak tahun 2020, ada 8 daerah di Lampung yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah untuk bupati dan wali kota.

Kericuhan dikabarkan sempat terjadi saat penghitungan suara di Pesisir Barat, namun hingga Senin, 21 Desember 2020, baru dua daerah pilkada di Lampung yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada.

Baca Juga: Cek Kelengkapan Seleksi CPNS 2021, Persiapkan 10 Dokumen Ini Sebelumnya

Selain Lampung Tengah dan Bandarlampung, ada 112 pemohon lain yang juga mengajukan permohonan perselisihan baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati dan wali kota.

Jumlah ini berdasarkan kasus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Senin pukul 22.00 WIB.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi melalui ANTARA pada Selasa, 22 Desember 2020, untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan.

Masih berdasarkan sumber data yang sama, [ermohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah