Baca Juga: Netizen Gaungkan 'Kembalilah Bu Susi', Ternyata Jokowi Pilih Sosok Ini untuk Gantikan Edhy Prabowo
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.*** (Muhammad Khasbi M./Kebumen Talk)