Asyik Nyabu, Pemuda Asal Way Kanan Lampung Diringkus Polisi di Kebumen

- 26 November 2020, 13:41 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti alat hisap sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menunjukkan barang bukti alat hisap sabu. /Humas Polres Kebumen

Baca Juga: Netizen Gaungkan 'Kembalilah Bu Susi', Ternyata Jokowi Pilih Sosok Ini untuk Gantikan Edhy Prabowo

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.*** (Muhammad Khasbi M./Kebumen Talk)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x