SEPUTARLAMPUNG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersuka cita karena Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dicairkan.
Pencairan THR bagi ASN dan tenaga honorer di Lamsel dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di Aula Rajabasa, Kantor Pemkab Lamsel.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang Ermanto.
Para ASN yang berhak menerima THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara THR untuk tenaga honorer merupakan kebijakan khusus Pemkab Lampung Selatan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Pemberian tunjangan keagamaan untuk THLS (honorer) merupakan kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Nanang.
Untuk besaran THR bagi para ASN adalah 1 kali gaji yang diterima pada bulan Maret 2024. Sementara bagi para honorer akan menerima THR sebesar Rp500.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menyampaikan bahwa transfer THR ke masing-masing rekening sudah diproses.
“Semua (proses) sudah diserahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin.
Kebijakan pemberian THR kepada para honorer di Kabupaten Lampung Selatan merupakan suatu hal yang patut dipuji karena honorer tidak termasuk dalam ASN..
Kepala desa atau kades beserta perangkat desa juga tidak menerima THR dari pemerintah.
Berdasar keterangan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepala desa dan perangkat desa tidak termasuk ASN sehingga mereka tidak mendapatkan THR.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam keterangan resminya.
Namun, kades dan perangkat desa bisa mendapatkan 'THR' dalam bentuk insentif melalui alokasi dana desa.
Sementara dalam mekanisme pemberian insentif bagi para kades dan perangkat desa diperlukan kesepakatan antar semua pihalk yang terkait.
"Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," kata Tito.
Menurut Tito, tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR bagi kades dan perangkat desa. ***