Pajak Kendaraan Menunggak? Datangi 3 Lokasi Ini untuk Dapat Keringanan PKB dan BBNKB 2023 di Provinsi Lampung

20 September 2023, 13:50 WIB
Pemprov Lampung gelar program keringanan PKB dan BBNKB 2023. Ayo datangi 3 lokasi ini dapatkan keringanan bagi Anda yang alami pajak kendaraan menunggak. /Instagram @bapenda_lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah saat ini Anda punya masalah dengan pajak kendaraan menunggak? Segera datangi 3 lokasi ini untuk dapatkan keringanan PKB dan BBNKB 2023 yang masih digelar Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2023 hingga akhir September.

Dalam program keringanan PKB dan BBNKB 2023 ini, Pemprov Lampung beri diskon mulai 50-70 persen.

Bagi Anda yang kini punya masalah pajak menunggak atau ingin lakukan balik nama kendaraan, bisa mendatangi 3 lokasi berikut untuk dapatkan keringanan dan diskonnya:

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Meterai Elektronik? Ini Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

  1. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
  2. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
  3. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Syarat ajukan keringanan PKB dan BBNKB:

  1. Proses Pengesahan Tahunan
  • Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  1. Proses Perpanjangan STNK:
  • Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  • Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli

Baca Juga: Dana Cair PKH Tahap 4 Berkurang Kecuali bagi KPM yang Dapat Melalui Skema Berikut Ini, Siapa Saja Penerimanya?

  1. Proses Rubentina
  • Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
  • STNK asli
  • SKPD/TBPKP asli
  • Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli
  • Arsip kartu induk (arsip BPKB)
  • Arsip STNK

Cara Daftar

Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline dengan cara berikut ini:

Baca Juga: DAFTAR Hari Jadi 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung Berikut Motto dan Arti dari Masing-masing Daerah

  1. Secara Online (khusus UPTD I):
  • Akses laman https://keringanan.lampungprov.go.id
  • Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Sistem akan menampilkan data kendaraan
  • Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
  • Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Pilih jenis pelayanan
  • Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
  • Klik “Daftar”
  • Cetak nomor antrian digital dan tukarkan nomor tersebut di bagian crisis center
  1. Secara Offline

Wajib Pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Kalahkan Lampung Tengah, Kabupaten ini Ternyata Penghasil Tebu Utama di Lampung dan Punya Desa Wisata Unggulan

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):

- Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan 70 persen

- Kendaraan 151cc-200cc diberikan pengurangan 60 persen

- Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan 50 persen

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):

- Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan 70 persen

- Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan 60 persen

- Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan 50 persen

Baca Juga: BLT PIP 2023 Termin 2 Cair hingga September, Maaf Dana Bantuan Hangus bagi Siswa yang Alami 3 Masalah Ini

Mobil (Microbus, Light Truck):

- Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan 70 persen

- Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan 60 persen

- Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan 50 persen

Mobil (Truck, Bus):

- Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan 70 persen

- Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan 60 persen

- Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan 50 persen

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 hingga 7 Rekomendasi Destinasi Wisata yang Memukau

Informasi detail mengenai ketentuan diskon dan keringanan bisa dilihat melalui tautan resmi berikut ini:

Program Keringanan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung 

Demikian informasi program keringanan PKB dan BBNKB 2023 dari Pemprov Lampung yang bisa dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan yang kini alami masalah pajak menunggak.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pemprov Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler