Cara Urus dan Syarat Buat KTP Bandarlampung, Bisa Daftar Online di Link Resmi Disdukcapil, Mudah dan Cepat

12 Oktober 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung. /Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini tata cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, yang mudah dan cepat.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum membuat KTP domisili Bandarlampung.

Simak cara daftar KTP Bandarlampung melalui online maupun offline di Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Kantor Dukcapil Kota Bandarlampung beralamat di Jalan Dokter Susilo No.1A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Baca Juga: Ini Daftar Rumah Sakit di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung, Lengkap dengan Tipe A-B-C dan Alamatnya

Layanan Disdukcapil Kota Bandarlampung buka setiap Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB, dan Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwal rekam KTP el dilaksanakan pada hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Di Kantor Disdukcapil Bandarlampung, Anda bisa mengurus berbagai macam surat-menyurat seperti pengurusan cetak KTP Elektronik, Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Pembuatan KK, Pembuatan Akta Kelahiran, Pindah alamat, Pecah KK atau Kehilangan KK, Perubahan data, Akta Kematian, Akta Pernikahan Akta Perceraian, dan sebagainya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Dibuka? Ini Prediksi dan Tips Mudah untuk Lolos Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Selain datang ke Kantor Disdukcapil, Anda juga bisa mengurus KTP secara online melalui link resmi Disdukcapil Kota Bandarlampung.

Berikut cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung.

Syarat membuat e-KTP Bandarlampung:

  1. Fotocopy KK
  2. Tanda Bukti Perekaman
  3. KTP-el asli (cetak ulang jika KTP rusak)
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)

Baca Juga: Daftar Puskesmas di Kota Bandarlampung, Lengkap di Kecamatan Enggal, Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Sukabumi

Tata cara urus KTP Bandarlampung dengan daftar online:

1. Kunjungi link resmi Disdukcapil Bandarlampung untuk daftar perekaman KTP di link berikut: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/ 

2. Klik Antrian Perekaman KTP Online

3. Kemudian isi semua informasi yang diminta secara lengkap, lalu klik Daftar Antrian.

4. Datang ke Dukcapil Kota Bandar Lampung untuk perekaman sesuai tanggal antrian yang telah ditentukan.

5. Setelah mendapat hasil perekaman, ajukan pembuatan KTP di link https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pelayanan lalu klik menu Kartu Tanda Penduduk

Baca Juga: Daftar Kode Plat BE Provinsi Lampung, Lengkap Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus

6. Selanjutnya, masukkan nomor KK, alamat, email, beserta informasi lainnya dengan lengkap.

7. Pilih Jenis Layanan "KTP-el Baru" jika belum punya e-KTP Bandarlampung

8. Lalu, upload berkas KK, Tanda Bukti Perekaman, serta photo diri memegang dokumen tersebut. Upload semua berkas tersebut dengan klik Choose File

9. Terakhir, setelah pengajuan selesai dan data diproses oleh petugas, Anda bisa mengambil KTP di Kantor Disdukcapil Bandarlampung

Demikian tata cara mengurus dan syarat membuat KTP Bandarlampung yang mudah dan cepat secara online melalui link resmi Disdukcapil Kota Bandar Lampung.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler