Tega Rampas Ponsel milik Anak Berusia 11 Tahun, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap Ditres Krimum Polda Lampung

21 Juni 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi pencurian.* /Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung meringkus tiga orang pelaku pencurian ponsel.

Dimana tiga orang tersebut dengan tega merampas ponsel dan menganiaya M. Arhan, anak berusia 11 tahun.

Ketiga tersangka tersebut adalah RF (32), EA (17), dan KF (27).

Kompol Yustam, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menuturkan kejadian perampasan ponsel dan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Bandar Lampung, pada hari Rabu 16 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Download Buku PDF IPAS Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 untuk Siswa dan Guru

Arhan yang baru saja keluar dari rumahnya saat dua orang pelaku yakni RF dan EA menanyakan alamat kepadanya.

"Modus mereka ini, awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran korban yang sedang main ponsel. Lalu dua pelaku RF dan EA berpura-pura menanyakan alamat ke korban, ketika bermain Ponsel," kata Yustam seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung pada Selasa, 21 Juni 2022.

RD kemudian menganiaya korban dan langsung merampas Ponsel yang digenggamnya.

Sementara EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya.

Baca Juga: Berikut Update Pencairan PIP 2022 Hari Ini, Jumlah Penerima Bertambah? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

"Setelah berhasil merampas Ponsel, keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya mendatangi pelaku KF, agar membeli ponsel curiannya seharga Rp650.000," lanjut Yustam.

Dari hasil penjualan tersebut, mereka memecah  uang masing-masing senilai Rp300.000.

Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin.

KF ditangkap karena dianggap menjadi penadah barang curian.

Dari pengakuan EA dan RF, mereka beraksi karena masalah ekonomi, mereka mengatakan uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar kontrakan.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, dan kotaknya milik korban.

Baca Juga: Waspada, 3 Makanan Ini Menyebabkan Darah Kental yang Bisa Berujung pada Serangan Jantung, Apa saja?

Sementara itu, mewakili Kabidhumas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya yang sedang bermain HP, agar mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Terutama anak-anak di bawah umur, perlu kita awasi, pada usia seperti itu belum mampu menilai situasi, saat sedang ada ancaman atau ada orang yang mencurigakan," tegas Rahmad.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler