SEPUTARLAMPUNG.COM - Update berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 di sini juga besaran UMP di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Hingga Rabu, 24 November 2021, sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2022. Satu provinsi lagi yang masih belum mengumumkan UMP 2022, yaitu Provinsi Maluku.
Untuk Provinsi Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 yang ditetapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 15 November 2021 sebesar Rp2,44 juta.
"Ada kenaikan 0,35 persen dari tahun lalu," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, sebagaimana dikutip dari ANTARA Jumat, 26 November 2021.
Menurut Ary, pihaknya menghormati penetapan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang telah di-SK-kan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terkait penetapan UMP.
"Sekuat tenaga, kami akan himpun anggota Apindo dan perusahaan di Lampung kompak menjalankannya terhitung efektif berlaku 1 Januari 2022 nanti," ujar Ary.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Apindo Lampung secara internal akan membentuk "task force" upah di bawah koordinasi terukur pengurus Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Advokasi DPP Apindo Lampung, fokus mengerjakan segala sesuatu terkait pelaksanaan UMP Lampung dan UMK se-Lampung 2022 dan pengawasan pelaksanaannya.
"Apindo Lampung juga akan berupaya mendorong dibentuk Dewan Pengupahan di Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran. Target kami UMP-UMK 2023 di empat kabupaten ini sudah punya UMK sendiri," tekad mantan Ketua Pemuda Pancasila dan Kadin Bandarlampung itu.
Berikut rincian daftar UMP 2022 di 33 provinsi Indonesia minus Maluku:
1. Aceh Rp3.166.460 naik dari sebelumnya Rp3.165.031
2. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
3.Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041
4. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp3.005.460
5. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66
6. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01
7. Bengkulu Rp2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000
8. Sumatera Selatan Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
9. Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13
10. Lampung Rp2.440.486 naik dari sebelumnya Rp2.432.001,57
11. DKI Jakarta Rp4.453.935 naik dari sebelumnya Rp4.416.186
12. Banten Rp2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp2.460.996,54
13. Jawa Barat Rp1.841.487,31 naik dari sebelumnya Rp1.810.351,36
14. Jawa Tengah Rp1.813.011 naik dari sebelumnya Rp1.798.979
15. DIY Rp1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp1.765.000,00
16. Jawa Timur Rp1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp1.868.777,08
17. Bali Rp2.516.971 naik dari sebelumnya Rp2.494.000
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Kemendag Guyur 11 Juta Liter Minyak Goreng ke 45.000 Ritel Nasional
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.9750.000 naik dari sebelumnya Rp1.950.000
20. Kalimantan Barat Rp2.434.328 naik dari sebelumnya Rp2.399.698,65
21. Kalimantan Tengah Rp2.922.516 naik dari sebelumnya Rp2.903.144,70
22. Kalimantan Selatan Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp2.877.448,59
23. Kalimantan Timur Rp3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp2.981.378,72
24. Kalimantan Utara Rp3.310.723 naik dari sebelumnya Rp3.000.804
25. Sulawesi Barat Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Tengah Rp2.390.739 naik dari sebelumnya Rp2.303.711
27. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 naik dari sebelumnya Rp2.552.014,52
28. Sulawesi Utara Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
29. Sulawesi Selatan Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
30. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826
31. Maluku Utara Rp2.862.231 naik dari sebelumnya Rp2.721.530
32. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
33. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600.***