UMK Bandarlampung Segera Ditetapkan, Bakal Lebih Tinggi dari UMP Lampung

23 November 2021, 07:00 WIB
ilustrasi upah minimum kota (UMK) Bandarlampung. /ekonug/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Kota Bandarlampung segera menuntaskan agenda tahunan di sektor ketenagakerjaan, yakni menetapkan upah minum kota (UMK) Bandarlampung pada 2022 yang akan dibahas bersama dewan pengupahan kota.

Pembahasan UMK Bandarlampung menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Lampung pada pertengahan November lalu.

"Pembahasan penetapan UMK kami lakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP), ditetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews.

Baca Juga: Musim Hujan Bikin Rentan Terkena Flu? Coba Buat Ramuan Alami Peningkat Imunitas ala dr. Zaidul Akbar Ini

Penetapan UMK Bandarlampung, kata Abdurrahman, akan mengacu pada kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh Provinsi Lampung, namun mengenai besarannya akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait.

"Tentunya pasti ada kenaikan UMK dan akan lebih besar dari UMP. Untuk berapa persen kenaikannya nanti akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan," kata dia.

Tahap selanjutnya ketika besaran UMK sudah disepakati dan ditetapkan oleh dewan pengupah akan  dinaikkan ke Wali Kota Bandarlampung apakah hasil tersebut disetujui atau tidaknya.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tidak Cair ke Pekerja Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Tak Lakukan Ini hingga 15 Desember 2021

"Kalau untuk UMK kami memiliki tenggat waktu sampai akhir bulan untuk menetapkannya," kata dia.

Sementara, itu Pemprov Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18 atau naik 0,35 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan UMP tahun 2022 merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu.

Baca Juga: Jadwal TV Selasa, 23 November 2021: MNCTV, NET TV, GTV, RCTI, TRANSTV, ANTV, SCTV, Trans7 dan Indosiar

Dan merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler