SEPUTARLAMPUNG.COM - Klakson kendaraan merupakan alat untuk saling berkomunikasi sesama pengguna jalan.
Bunyi klakson juga diatur dalam aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan dan wajib untuk dipatuhi oleh para produsen kendaraan.
Artinya, selain tidak boleh membunyikan secara sembarangan, klakson juga tak boleh sembarangan diganti.
Pasalnya, ada etika yang penting diketahui oleh semua pengguna jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan kendaraan bermotor memasang klakson.
Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa menggangu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, dalam Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Dilansir dari Seputarlampung.com dari laman Instagram @indonesiabaik.id berikut aturan membunyikan klakson: