Cara agar Nomor HP Terdaftar Sebagai Penerima Kuota Kemendikbud 2021, Periode Oktober Cair hingga 15 GB

- 12 Oktober 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi Cara agar Nomor HP Terdaftar Sebagai Penerima Kuota Kemendikbud 2021. gratis
Ilustrasi Cara agar Nomor HP Terdaftar Sebagai Penerima Kuota Kemendikbud 2021. gratis /Pixabay/Edar

Hal ini telah disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada konfrensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kemendikbid RI pada Rabu, 4 Agustus 2021.

“PadaSeptember, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadiem.

Nantinya, masing-masing penerima bantuan kuota akan mendapatkan besaran yang berbeda sesuai dengan jenjangnya.

Besaran kuota yang diterima:

  • Peserta didik jenjang PAUD: 7 GB/bulan
  • Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
  • Pendidik jenjang PAUD dan Pendiidkan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
  • Dosen dan mahasiswa: 15 GB/bulan

Perlu diingat, kuota yang diberikan oleh Kemendikbud ini hanya berlaku selama 30 hari terhitung sejak hari pertama kuota diterima. Jika lewat dari batas yang telah ditentukan, maka kuota tidak bisa digunakan lagi.

Baca Juga: Inilah 267 Ribu Nama Siswa SD,SMP,SMA/SMK Penerima Dana PIP oktober 2021, Berikut LINK Cek Daftar Penerima

Selain itu, penerima juga harus memahami bahwa kuota yang diberikan tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi seperti media sosial atau bermain game. Jadi, pengguna kuota gratis ini harus memanfaatkannya sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lantas, bagaimana jika siswa,mahasiswa, guru, dan dosen belum mendapatkan bantuan kuota Kemdikbud? Apakah masih bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan kuota ini?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan kuota Kemendikbud, bisa melakukan hal berikut agar nomor Handphone Anda terdaftar sebagai salah satu penerima kuota internet gratis dari pemerintah

Cara agar nomor terdaftar sebagai penerima kuota internet gratis Kemndikbud:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah