Hal ini telah disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada konfrensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kemendikbid RI pada Rabu, 4 Agustus 2021.
“PadaSeptember, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadiem.
Nantinya, masing-masing penerima bantuan kuota akan mendapatkan besaran yang berbeda sesuai dengan jenjangnya.
Besaran kuota yang diterima:
- Peserta didik jenjang PAUD: 7 GB/bulan
- Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
- Pendidik jenjang PAUD dan Pendiidkan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
- Dosen dan mahasiswa: 15 GB/bulan
Perlu diingat, kuota yang diberikan oleh Kemendikbud ini hanya berlaku selama 30 hari terhitung sejak hari pertama kuota diterima. Jika lewat dari batas yang telah ditentukan, maka kuota tidak bisa digunakan lagi.
Selain itu, penerima juga harus memahami bahwa kuota yang diberikan tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi seperti media sosial atau bermain game. Jadi, pengguna kuota gratis ini harus memanfaatkannya sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana jika siswa,mahasiswa, guru, dan dosen belum mendapatkan bantuan kuota Kemdikbud? Apakah masih bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan kuota ini?
Bagi Anda yang ingin mendapatkan kuota Kemendikbud, bisa melakukan hal berikut agar nomor Handphone Anda terdaftar sebagai salah satu penerima kuota internet gratis dari pemerintah
Cara agar nomor terdaftar sebagai penerima kuota internet gratis Kemndikbud: