Bagaimana Cara Uji Emisi Kendaraan 2022 di Jakarta? Berikut Syarat, Tarif, Lokasi Tes dan Ketentuan Uji Emisi

14 Juli 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan. /PEXELS/Daniel Cassey Pahati

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara untuk uji emisi kendaraan motor dan mobil 2022 di Jakarta? Berikut syarat, tarif, lokasi tes dan ketentuan uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor atau mobil merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan.

Adanya pengujian ini, dapat diketahui kelayakan mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Berikut Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Siapkan SIM dan KTP Asli serta Fotocopy-nya

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Uji Emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan.

Selain itu, penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 15 Juli 2022 dengan Tema Bukti Kekuasaan Allah

Perlu diketahui, untuk kendaraan yang lulus uji emisi akan menjadi syarat untuk perpanjang STNK kendaraan bermotor di Jakarta.

Motor atau mobil yang belum melakukan uji emisi dengan usia kendaraan diatas 3 tahun akan dikenakan denda di akhir tahun 2022 nanti.

"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (13/7/2022), seperti dikutip dari pmjnews.com pada 14 Juli 2022.

Sementara itu, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Berikut Lokasi, Biaya dan Ketentuan Uji Emisi Kendaraan, sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id, yakni: ‘

Tes uji emisi perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Di sisi lain, uji emisi sejalan dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat, 15 Juli 2022: Indosiar, ANTV, MNCTV, GTV, SCTV, Trans 7, RCTI, Trans TV dan NET TV

Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi.

Sementara itu, untuk biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara datang ke bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Ketentuan Uji Emisi

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya adalah;

• Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot

• Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup

• Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio

• Dilakukan selama 5-7 menit

• Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai

• Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida

• Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 Juli 2022 SMP/MTs Sudah Cair Kemarin, Buruan Cek Saldo Rekening Bank DKI di HP

Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan, sehingga bagi pemilik kendaraan motor dan mobil bisa melakukan dua cara untuk pengecekan.

Kendati demikian, adanya penyelenggaraan uji emisi kendaraan bermotor atau mobil bisa menjadi langkah awal untuk melatih tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraannya dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler