Dualisme Kebebasan Berekspresi ala Prancis: Nabi Boleh Digambar, Polisi Tak Boleh Dipotret!

- 22 November 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi bendera negara Prancis*/
Ilustrasi bendera negara Prancis*/ /Pixabay.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Atas nama kebebasan berekspresi, pemerintah Prancis yang diwakili oleh presidennya, Emmanuel Macron, membolehkan Majalah Charlie Hebdo menggambar karikatur Nabi Muhammad SAW.

Meski mengatasnamakan kebebasan berekspresi, apa yang dilakukan oleh Charlie Hebdo dan bahkan sikap Emmanuel Macron sendiri telah menuai banyak kontroversi.

Tidak hanya dari kalangan negara-negara Islam dan umat muslim sendiri yang tentu saja banyak yang merasa terluka, bahkan orang non muslim juga banyak yang mengecam.

Sikap Emmanuel Macron dan Charlie Hebdo sempat membuat Prancis diliputi suasana mencekam. Kasus itu belum sepenuhnya berlalu, kini Prancis kembali 'membara', lagi karena persoalan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Rektor Universitas Lampung Diisolasi di RSUD Abdoel Moeloek

Ribuan orang di berbagai kota Prancis turun ke jalan untuk menentang rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang dibuat pemerintah.

Pemerintah Prancis membuat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kriminalitas jika memotret sosok anggota polisi yang sedang bertugas.

Tidak hanya itu, masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kejahatan jika mengedarkan foto petugas tersebut secara luas di sosial media.

Dikutip dari Al-Jazeera melalui Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Prancis Kembali Membara, Kali Ini Soal Gambar Polisi", RUU ini diajukan Parlemen melalui Partai La Republique En Marche yang dipimpin oleh Presiden Emmanuel Macron.

Aturan menjelaskan bahwa siapapun tidak boleh membagikan foto anggota polisi karena akan merusak integritas fisik atau psikologis petugas tersebut.

Baca Juga: Contoh Doa pada Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2020, Versi Pedoman Kemendikbud

Jika ada masyarakat yang berani melanggar, maka pemerintah siap memberikan hukuman hingga penjara satu tahun atau denda maksimal 45 ribu Euro (setara dengan Rp 756 Juta).

Langkah-langkah lain yang diusulkan termasuk mengizinkan polisi menggunakan drone yang dilengkapi kamera dan akses yang lebih mudah ke rekaman CCTV.

RUU tersebut lulus pembacaan pertamanya pada hari Jumat dan akan ada pembacaan kedua pada hari Selasa.

Perdana Menteri Jean Castex mengatakan ini akan "menghilangkan semua ambiguitas tentang niat untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan publik sekaligus melindungi mereka, polisi dan polisi, yang menjamin perlindungan penduduk".

Serikat wartawan mengatakan hal itu dapat memberi lampu hijau kepada polisi untuk mencegah mereka melakukan pekerjaan mereka dan berpotensi mendokumentasikan pelanggaran oleh pasukan keamanan.

Baca Juga: Doa agar Dicukupkan Rezeki, Baca Ketika Berangkat dan Pulang Kerja

Masyarakat pun langsung turun ke jalan tidak terima dengan adanya aturan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut akan melanggar kebebasan jurnalis untuk melaporkan suatu berita.

Di Trocadero Square Paris barat, aktivis hak asasi, serikat pekerja, dan jurnalis pada hari Sabtu meneriakkan "Semua orang ingin merekam polisi!" dan "Kebebasan!", saat polisi yang mengenakan perlengkapan anti huru hara berdiri di dekatnya.

Di kota utara Lille, sekitar 1.000 demonstran muncul, salah satunya membawa tanda berbahasa Inggris yang bertuliskan "Orwell benar" dalam referensi ke novel dystopia, 1984.

Yang lainnya berbaris di kota Rennes Brittany dan di Montpellier di pantai Mediterania, di mana beberapa orang meneriakkan: "Turunkan tanganmu dan kami akan meletakkan telepon kami."

Seorang pakar hukum publik dari Universitas Paris Nanterre menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi yang serius.

"Akan ada keengganan yang besar (bagi publik dan jurnalis) untuk menyebarkan gambar atau bahkan membuat film," jelasnya ketika dimintai keterangan.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah