Produk Mie Sedaap Asal Indonesia Ditarik dari Peredaran di Beberapa Negara, Apa Sebabnya? Ini Kata Kemenperin

- 22 Oktober 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi mie instan. Ini tanggapan Kemenperin atas ditariknya produk Mie Sedaapasal Indonesia di beberapa negara.
Ilustrasi mie instan. Ini tanggapan Kemenperin atas ditariknya produk Mie Sedaapasal Indonesia di beberapa negara. /Pixabay/viarami/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi soal penarikan produk Mie Sedaap asal Indonesia di beberapa negara.

Menurut Kemenperin, negara yang menarik peredaran produk Mie Sedaap asal Indonesia adalah Hong Kong, Taiwan, dan Singapura.

Terkait adanya kabar penarikan produk Mie Sedaap dari beberapa negara ditegaskan oleh Kemenperin bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan produk yang telah menembus pasar ekspor, juga sudah sesuai standar negara tujuan ekspor tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Rajawali Nusindo untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Banyak Posisi yang Dibutuhkan

“Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, dikutip dari Antara.

Data dari World Instan Noodles Association (WINA), pada tahun 2021, Indonesia merupakan negara kedua konsumen mi instan terbesar di dunia dengan konsumsi sebanyak 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus.

Produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai 246 juta dolar AS.

Menanggapi produk mi instan Indonesia yang ditarik dari pasar luar negeri tersebut, Putu menyebutkan telah mengambil langkah-langkah mitigasi untuk memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) working group dari para pemangku kepentingan terkait.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x