UPDATE! Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 5x24 Jam, Berikut ini Ketentuan dan Syaratnya

- 8 Februari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/MirosalvaChrienova

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memangkas lama karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bagi orang yang baru saja tiba dari luar negeri, sekarang menjalankan karantina hanya lima hari dengan syarat yang harus di penuhi.

Saat ini, pemerintah kembali mengubah durasi karantina hanya untuk Warga Negera Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Masyarakat Indonesia harus sudah vaksin dosis kedua, untuk karantina dalam waktu 5×24 jam tersebut.

Baca Juga: Buaya Berkalung Ban Bekas di Sungai Palu Sulawesi Tengah Akhirnya Bebas, Ini Detik-detik Penyelamatannya

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id berikut ini informasi perbedaan masa karantina dari sebelum hingga pada waktu sekarang ini.

Sebelum:

1. Masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7×24 jam.

2. Penghapusan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

3. Berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x