Diharamkan di Indonesia, Kemenkes Thailand Justru Lakukan Budidaya Ganja untuk Pengobatan dan Bahan Makanan

- 13 Februari 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi Bendera Thailand: Massa melakukan aksi unjuk rasa dengan salam tiga jari menuntun kemunduran PM Prayurh Chan-ocha yang dibalas Pemerintah dengan penetapan kondisi darurat serius.
Ilustrasi Bendera Thailand: Massa melakukan aksi unjuk rasa dengan salam tiga jari menuntun kemunduran PM Prayurh Chan-ocha yang dibalas Pemerintah dengan penetapan kondisi darurat serius. //Pixabay/PIXABAY

SEPUTAR LAMPUNG - Ganja di Indonesia masuk dalam kategori narkoba kelas A.

Sehingga peredaran atau penggunaan tanaman ini sangat diharamkan di Indonesia.

Ganja disebut juga Cannabis, adalah tumbuhan yang masuk kategori tumbuhan yang mengandung zat psikotropika.

Tumbuhan ini mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Bocoran Episode Spesial Mr.Queen 'Bamboo Forest', Cheoljong-Kim So Yong Hidup Bahagia?

Kandungan ini menurunkan fungsi otak sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, dan sebagainya bagi para penggunanya.

Meski masih 'diharamkan' penggunaannya di Indonesia, sebuah terobosan baru digagas oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand.

Baru-baru ini, sebuah program budidaya ganja diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand di provinsi Isaan Buri Ram.

Dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel 'Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Kemenkes Thailand Mulai Program Budidaya untuk Pengobatan',Program tersebut dilaksanakan menyusul kebijakan Thailand yang hapus ganja dari daftar narkotika.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pangandaran Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah