SEPUTAR LAMPUNG - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.
Adapun, pengiriman 248.057 kilogram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna cokelat itu merupakan pesanan dari seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi.
"Tersangkanya Heri Susilo (26 tahun). Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," kata Jafriedi seperti yang dikutip Seputar Lampung dari Antara, Kamis 11 Februari 2021.
Adapun Heri diduga telah empat kali mengendalikan pengiriman narkotika.
"Pengakuannya sudah tiga kali, dan kita kembali gagalkan pengiriman ganja yang diduga dikendalikan oleh Heri," lanjutnya.
Tersangka Heri mengendalikan dua kurir bernama Ahmad Salaludin (28 tahun) warga Metro dan Habin Ramdhan (20 tahun) warga Bandar Lampung.
Heri dikatakan mengendalikan atau memerintahkan kedua kurir tersebut melalui komunikasi jarak jauh menggunakan telepon genggam atau handphone dari dalam Lapas.