Baca Juga: Update! Gempa Majene Sulawesi Barat Timbulkan Korban Jiwa, Jokowi Perintahkan Ini
Perempuan berusia 68 tahun ini sudah berada di penjara sejak 31 Maret 2017. Dia menyangkal telah melakukan kesalahan dan memilih untuk tidak hadir dipersidangan.
Pendukung mantan Presiden Park memperlihatkan dukungan kepadanya, terkait putusan pengadilan yang menutup pintu pengampunan bagi Park.
Baca Juga: Peluang Vaksinasi Mandiri Untuk Swasta Bisa Dibuka, Menkes: Boleh Dilakukan, Dengan Syarat...
Partai Republik di Korea Selatan menyebut Presiden Park tidak bersalah dan meminta Park dibebaskan segera.***(Rinrin Rindawati).