Menangkan Gugatan di Pengadilan, Azan Kini Boleh Berkumandang Lagi dari Masjid di Jerman

25 September 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi orang azan. /YouTube Inviting People

SEPUTAR LAMPUNG – Di negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim, berbagai atribut dan penanda ibadah umat muslim tidak selalu bisa kita temui dengan mudah.

Seperti yang terjadi di kota Oer-Erkenschwick, di negara bagian North Rhine-Westphalia Jerman ini.

Di kota ini, selama lima tahun belakangan, azan dilarang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid.

Namun kini, setelah gugatan Muslim menang di Pengadilan Jerman pada Rabu, 23 September 2020, azan pun boleh berkumandang lagi dari masjid.

Putusan pengadilan menolak permohonan untuk membungkam panggilan muazin yang berkumandang lima kali sehari melalui pengeras suara.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Isolasi Mandiri

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Al Jazeera melaporkan bahwa Komunitas Islam Turki (Ditib), yang menaungi 900 masjid, sekarang dapat menggunakan pengeras suara untuk memanggil umat salat di kota Oer-Erkenschwick, di negara bagian North Rhine-Westphalia.

Gugatan sebelumnya dilaporkan penduduk lokal pada tahun 2015 terhadap izin yang relevan, yang berujung izin bagi komunitas Muslim untuk menggunakan pengeras suara paling banyak 15 menit, hanya pada siang di hari Jumat.

Pada 2018, dilaporkan laman berita Jerman, DW.com, pasangan Kristen mengeluhkan azan dari pengeras suara masjid, yang berada 1 kilometer jauhnya dari rumah mereka.

Kata mereka, bukan suara bising yang dipersoalkan, melainkan isi dari ajakan dalam lantunan suara azan.

Menurut pasangan itu, kebebasan beragama mereka terhalang oleh suara azan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit

Kontroversi pun terus bergulir ketika Pengadilan Administratif Gelsenkirchen, yang mencabut izin masjid itu pada tahun 2018, menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan.

Diputuskan pula bahwa pihak masjid belum berkonsultasi dengan baik dengan lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas suara azan tersebut. 

Namun putusan awal itu juga tidak setuju bahwa azan dianggap melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Muslim Menang, Azan Boleh Berkumandang Lagi dari Masjid di Jerman".

Pengadilan, yang duduk di Muenster, menolak argumen mereka.
"Setiap masyarakat harus menerima bahwa kita harus memahami orang lain dalam menjalankan keyakinan mereka," kata hakim ketua, Annette Kleinschnittger, dalam putusannya.

Selama tidak ada yang dipaksa untuk menjalankan agamanya, tidak ada alasan untuk mengeluh, katanya lagi.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)





Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler