SEPUTAR LAMPUNG - Pada 2020, Indonesia dikabarkan tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol).
Adapun, RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Artinya, semisal RUU itu pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka masyarakat Indonesia tidak bisa memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol dengan sembarangan.
Dengan kata lain, peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan sangat ketat.
Kendati demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo justru membuka keran investasi perizinan untuk industri minuman keras atau beralkohol diberikan di empat provinsi.
Keempat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Adapun, beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini tentunya memicu banyak kecaman dari warga, tak terkecuali dari para ulama.
Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Jumat 26 Februari 2021 di NET TV, Begini Kehidupan Baru Miran dan Reyyan
Landasan agama dan kultur budayalah yang membuat publik menolak dengan keras kebijakan pemerintah ini.
Seperti diketahui, minuman keras atau dikenal sebagai miras menjadi salah satu hal yang selalu menimbulkan polemik di masyarakat.
Bukan tanpa alasan, minuman keras identik dengan hal yang berbau kamaksiatan jika dikonsumsi terlalu berlebihan atau mabuk-mabukan, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejahatan oleh orang yang mengonsumsinya.
Selain itu, miras juga disebut tidak mencerminkan budaya ketimuran dan lebih condong dengan budaya barat.
Baca Juga: Gara-gara Kudeta, Mark Zuckerberg 'Blokir' Militer Myanmar untuk Gunakan Facebook dan Instagram!
Publik beramai-ramai menyerukan suara mereka melalui platform media sosial Twitter, hingga membuat tagar TolakLegalisasi Miras melambung menjadi trending topic pada 26 Februari 2021 dengan 2,9 ribu lebih cuitan.
Berbicara mengenai miras memang selalu menimbulkan pro dan kontra, karena pada dasarnya miras sudah ada sejak zaman dulu.
Tak hanya di Indonesia saja, di sejumlah negara di dunia bahkan ada yang mengilegalkan warganya mengonsumsi dan menjual miras secara terbuka.
Kebanyakan negara-negara tersebut adalah negara muslim, di mana mayoritas warganya pemeluk agama Islam.
Baca Juga: Lantik 7 Kepala Daerah Baru, Gubernur Lampung Minta Para Bupati dan Wali Kota Kompak Atasi Covid-19
Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel '6 Negara yang Melarang Keras Warganya Menjual dan Konsumsi Miras', berikut 6 negara yang ilegalkan warganya mengonsumsi minuman keras;
1. Bangladesh
Di Bangladesh, mengonsumsi dan menjual miras adalah hal yang dilarang.
Akan tetapi untuk warga non-muslim atau pendatang diperbolehkan untuk mengonsumsi miras, dengan syarat dikonsumsi di tempat pribadi mereka.
Sejumlah restauran, klub malam, bar, hotel, tempat wisata pun diizinkan untuk menjual alkohol.
2. Brunei
Brunei memang terkenal menjadi salah satu negara yang selalu ketat dengan hukumnya. Mengonsumsi dan mengosumsi miras di tempat umum sangat dilarang.
Bahkan, orang dewasa non-muslim yang memasuki negara ini hanya diperbolehkan mengimpor 2 botol minuman keras dan 12 kaleng bir saja per orang.
3. India (Wilayah Tertentu)
Di India, terutama bagian Gujarat, Nagaland, dan baru-baru ini Bihar telah melarang dengan keras penjualan dan mengonsumsi miras.
Selain itu, disejumlah wilayah seperti Manipur dan Lakshadweep, alkohol dilarang di beberapa tempat lokal. Daerah Karala juga melarang memperjualbelikan serta mengonsumsi alkohol.
Akan tetapi di beberapa daerah di India tidak ada larangan, terutama saat terdapat acara atau festival skala nasional.
4. Iran
Warga muslim di Iran dilarang mengonsumsi alkohol. Namun bagi warga non-muslim diperbolehkan memproduksi dan mengonsumsi miras dengan syarat dan ketentuan tertentu. Bagi non-muslim yang memasuki negara ini juga diizinkan membawa miras.
5. Kuwait
Berdasarkan hukum di Kuwait, menjual, mengonsumsi dan memiliki miras sangat dilarang.
Negara ini tidak memiliki kebijakan toleransi terhadap peminum dan pengendara yang mengonsumsi alkohol.
Jika ada yang ketahuan mengonsumsi dan berkendara dalam keadaan mabuk, warga akan dikenakan hukuman berat seperti dipenjara atau deportasi bagi waga asing.
Baca Juga: Dua Bansos Tunai Ini Cair Lagi pada Februari 2021, Cek DTKS Sekarang Juga dan Berikut Caranya
6. Libya
Kebijakan mengenai minuman keras di negara Libya tergolong ketat, terutama larangan penuh terhadap menjual dan mengonsumsi miras.
Mereka yang ketahuan menyalahi aturan menjual dan mengonsumsinya akan dikenakan hukuman ketat. Lantas, hal ini justru memicu perdagangan miras secara ilegal.
Itulah keenam negara yang melarang dengan keras mengonsumsi dan menjual miras. Selain itu, sejumlah negara seperti Maldives, Mauritania, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Emirat Arab, dan Yemen pun menjadi negara yang melarang miras.
Bagi anda yang berniat mengunjungi negara tersebut, lebih baik mematuhi aturan dan hukum di masing-masing negara, agar tidak mendapatkan hukuman atau pun sanksi terutama yang berkaitan dengan miras.***(Ikfi Rifqi Arumning Tyas/Ringtimes Banyuwangi)