Pengacara Rizky Billar Bantah Adanya KDRT: Lesti Mengatakan Bukan Dibanting, Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan

- 7 Oktober 2022, 11:45 WIB
Kuasa Hukum Rizky BIllar bantah tuduhan KDRT. Ini penjelasannya.
Kuasa Hukum Rizky BIllar bantah tuduhan KDRT. Ini penjelasannya. /

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas pada kesempatan terpisah.

Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah