Pengacara Rizky Billar Bantah Adanya KDRT: Lesti Mengatakan Bukan Dibanting, Pemeriksaan Ditunda Pekan Depan

- 7 Oktober 2022, 11:45 WIB
Kuasa Hukum Rizky BIllar bantah tuduhan KDRT. Ini penjelasannya.
Kuasa Hukum Rizky BIllar bantah tuduhan KDRT. Ini penjelasannya. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemeriksaan Rizky Billar terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora resmi ditunda.

Penundaan tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjadi Kamis, 13 Oktober 2022 pekan depan.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Zulpan dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Palestina vs Indonesia Kualifikasi AFC U17, Jumat 7 Oktober 2022: Nonton di Sini

Di tempat terpisah, salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erfil Manurung, membantah adanya KDRT seperti yang diberitakan selama ini.

Ia menilai bahwa tuduhan KDRT itu berlebihan. Ia juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh Lesti Kejora.

"(Soal KDRT) oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan,” kata Ade dikutip dari Antara saat mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemanggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Qodrat yang Dibintangi Vino G. Bastian dan Marsha Timothy, Cek Jadwal Rilis Tayangnya

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" ujarnya.

Dia menjelaskan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya sedang bertikai.

Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah KDRT hingga Banting Lesti Kejora, Ini Pernyataan Polisi Soal Hasil Visum, Mana yang Benar?

Lesti kemudian melapor ke polisi. Hingga saat ini, ia amsih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Terkait permohonan penjadwalan ulang pemanggilan, pihak Rizky Billar mengungkapkan alasannya. 

Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kesibukan.

Baca Juga: Gelar Konser 'Kami Bersama Lesti' Hari Ini 6 Oktober 2022, Indosiar Justru Tuai Kecaman, Ini Sebabnya

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas pada kesempatan terpisah.

Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah