Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suami, Terancam Penjara 6 Tahun

- 11 November 2021, 06:00 WIB
Tubagus Joddy resmi jadi tersangka kecelakaan yang tewaskan Vanesa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy resmi jadi tersangka kecelakaan yang tewaskan Vanesa Angel dan Bibi Ardiansyah. /kolase instagram/@vanessaangelofficial

Tentunya, Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.

“Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara,” kata dia.

Tubagus Joddy sendiri terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dimana orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai Pasal 310 Ayat 4.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk menginvestigasi peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel bersama suaminya Bibi di ruas Tol Nganjuk.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pihaknya bersama ahli akan menganalisis hasil interogasi dan bukti lain dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: DOWNLOAD Buku PDF Tematik Kurikulum 2013: Tema 4 Kelas 2 SD/MI Hidup Bersih dan Sehat, Edisi Revisi 2017

“Yang sudah kami dapatkan bahwa pengemudi dinyatakan negatif oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Itu menjadi suatu acuan,” tuturnya, Selasa

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah