Tentunya, Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.
“Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara,” kata dia.
Tubagus Joddy sendiri terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai Pasal 310 Ayat 4.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk menginvestigasi peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel bersama suaminya Bibi di ruas Tol Nganjuk.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pihaknya bersama ahli akan menganalisis hasil interogasi dan bukti lain dalam peristiwa tersebut.
“Yang sudah kami dapatkan bahwa pengemudi dinyatakan negatif oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Itu menjadi suatu acuan,” tuturnya, Selasa