Terbukti Bersalah, Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp14,29 Miliar!

- 13 Agustus 2021, 10:58 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

Seungri sebelumnya telah membantah semua tuduhan yang ditujukan Jaksa kepadanya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Namun pada sidang tersebut, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima BPUM 2021: Cairkan Rp1,2 Juta BLT UMKM pada Dua Link Ini, Simak Langkahnya

Selain itu, karena pihak pengadilan melihat adanya potensi risiko melarikan diri, Seungri langsung ditangkap di pengadilan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Seungri yang saat ini sedang menjalankan wajib militernya langsung diberhentikan karena vonis tersebut.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah