Terbukti Bersalah, Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp14,29 Miliar!

- 13 Agustus 2021, 10:58 WIB
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M
Seungri BIGBANG divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi denda Rp14 M /akun pribadi Instagram Seungri/@seungriseyo Agensi

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus yang menjerat Seungri, eks anggota grup idola populer BIGBANG, akhirnya mencapai keputusan akhir.

Dilansir dari Soompi, Seungri dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar US$994,554 (sekitar Rp14,29 miliar).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Seungri pada Kamis, 12 Agustus 2021di pengadilan militer.

Seungri sendiri telah didakwa atas sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Pada persidangan tersebut, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara juga dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar U$994.544). Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.

Baca Juga: Istilah-istilah Populer dalam Bidang Pramuka, Jadi Materi Ekstrakurikuler Wajib Siswa di Sekolah

Pengadilan menyatakan bahwa Seungri terbukti melakukan konspirasi dengan Yoo In Suk untuk memfasilitasi kegiatan prostitusi bagi para investor asing untuk memperoleh keuntungan.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," ungkap pernyataan pengadilan seperti yang dikutip Seputar Lampung dari Soompi, pada Jumat, 13 Agustus 2021.

"Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah," lanjut pernyataan tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x