SEPUTAR LAMPUNG - Mantan Rapper grup idola populer BTOB, Jung Ilhoon terancam hukuman selama empat tahun penjara karena mengonsumsi narkoba.
Pada sidang terakhit yang digelar Hari ini, 20 Mei 2021 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jaksa penuntut meminta Jung Ilhoon dihukum dengan empat tahun penjara dan dendan sebesar 133 juta won [sekitar Rp1,69 miliar].
Ilhoon yang berada di persidangan itu mengatakan dia meminta maaf karena telah mengecewakan banyak orang atas kelakuannya.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis, 20 Mei 2021, Tale Of The Nine Tailed dan Shinbi's House Tayang Sore Ini
Dia mengatakan dia sudah banyak berintrospeksi atas kesalahannya menggunakan narkotika berupa ganja di masa lalu.
"Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan kesadaran yang saya peroleh melalui insiden ini dan hidup tanpa rasa malu," ungkap Ilhoon seperti dikutip Seputar Lampung dari Soompi, pada Kamis, 20 Mei 2021.
Di sisi lain kuasa hukum Ilhoon alias Pengacaranya menyampaikan bahwa laki-laki itu sangat menyesal atas perbuatannya mengonsumsi dan membeli ganja.