SEPUTAR LAMPUNG - Mantan anggota After School Park Soo Young (Lizzy) telah ketahuan mengemudi di bawah pengaruh pengaruh.
Menurut agensinya Celltrion Entertainment dan Kantor Polisi Gangnam Seoul pada 19 Mei 2021, Park Soo Young didakwa tanpa penahanan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang melarang mengemudi saat mabuk.
Dia pun mengakui tuduhan itu saat diinterogasi oleh polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 18 Mei 2021 pukul 22.00 waktu setempat.
Dimana Lizzy ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk saat berada di lingkungan Cheongdam di Distrik Gangnam Seoul dan dia menabrak taksi.
Dilansir dari Soompi, baik Lizzy maupun supir taksi tersebut tidak mengalami cedera akibat kecelakaan tersebut.