Sah Berdamai, Rizky Billar Rangkul Lesti Kejora di Kantor Polisi, Ini Janji Billar untuk Istri dan Anaknya

19 Oktober 2022, 06:40 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai. /Antara news /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pasangan Lesti Kejora-Rizky Billar tampil mesra saat mendatangi Polrestro Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022, tadi malam.

Diketahui bahwa Lesti dan Billar sepakat untuk berdamai terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Padahal sebelumnya Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan yang dibuat Lesti Kejora.

Baca Juga: Intip Daftar Harga Terbaru dan Spesifikasi Lengkap Apple iPhone 14 dan iPhone 14 Plus, Benarkah Turun Harga?

Penampilan Lesti-Rizky Billar semalam disorot karena Billar tampak merangkul istrinya itu.

Di depan awak media, Rizky Billar berjanji akan menjadi suami dan ayah yang baik bagi keluarga, serta istrinya, Lesti Kejora.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik lagi, belajar jadi ayah yang baik buat anak saya," kata Rizky Billar dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Baca Juga: Benarkah Lesti Kejora-Rizky Billar akan Gelar Konser Cinta Leslar 23 Oktober 2022 di Indosiar? Ini Faktanya

Pria kelahiran 12 Juli 1995 itu juga menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada sang istri yang masih memberikan kesempatan.

Rizky Billar juga meminta maaf kepada keluarga Lesti Kejora, terutama kepada sang ibu mertua atas kejadian yang menimpa mereka.

"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya, tidak gagal memberikan tanggung jawab kepada saya," tutur Rizky Billar.

Polisi secara resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar setelah keduanya sepakat berdamai.

Baca Juga: Lesti Kejora Tulis Pesan Menohok untuk Warganet yang Hujat Dirinya Maafkan Rizky Billar sebagai Pelaku KDRT

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy dikutip dari PMJ News.

Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler