Gawat, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan karena Prank KDRT

4 Oktober 2022, 06:00 WIB
Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven.*(Dok. Instagram/@baimwong) /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan berbagai kasus selebritis Indonesia, mulai dari isu selingkuh hingga isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Di mata orang yang melihat, kasus KDRT merupakan perlakuan yang tidak mencerminkan sikap baik seseorang dalam berumah tangga.

Namun terkadang, kasus yang KDRT yang terjadi bisa membuat seseorang berpikir membuat ide dengan memparodikan kejadian tersebut.

Contoh yang terjadi baru-baru ini yang dilakukan oleh pasangan selebritis yaitu Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven membuat konten KDRT.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS IPA Terpadu Kelas 4 SD Semester Ganjil

Pasangan selebritis ini memang kerap membagikan konten yang sedang viral, contoh aksinya yang hendak membuat HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual soal pergelaran fashion di Citayam yang membuat heboh banyak pihak dan tak sedikit orang yang tidak setuju dengan niat pasangan tersebut.

Kali ini kedua pasangan selebritis tersebut membuat konten prank mengenai KDRT yang seolah-olah terjadi dalam biduk rumah tangganya.

Parahnya konten prank mengenai KDRT tersebut, dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven di kantor polisi kantor Polsek Kebayoran Lama untuk membuat laporan tentang KDRT, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Febriman mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perbuatan Baim Wong dan istrinya sebagai publik figur.

Baca Juga: Ini Link Twibbon dan Kumpulan Ucapan Terbaik Hari Hewan Sedunia 2022, Bagikan ke IG FB WA pada 4 Oktober

Hal tersebut merupakan contoh buruk yang bisa saja ditiru oleh orang banyak, mengingat keduanya merupakan publik figur.

Sahabat Polisi yang mengetahui aksi prank keduanya mengenai KDRT dinilai sebagai perbuatan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Sahabat Polisi mengatakan perbuatan mereka sebagai pelecehan terhadap institusi pemerintah dan melaporkan kedua atas tuduhan tersebut.

Febriman mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, dan Baim Wong akan dipanggil guna mengetahui motif di balik pembuatan konten Prank tersebut.

Atas perbuatan tersebut, keduanya bisa dijerat dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: 18 Link Twibbon HUT Yogyakarta ke 266, Kamis 7 Oktober 2022: Tulis Caption Ucapan Selamat di Twitter

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler